Cyber Law
A. Definisi
Cyber law adalah hukum
yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber lawdibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum
di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Yuridis, cyber law tidak
sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat
virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan...