NAMA : IYAY SETIAWAN
NPM : 13112880
KELAS : 4KA39
ETIKA PROFESI, CIRI KHAS PROFESI DAN JENIS ANCAMAN MELALUI IT
·
Pengertian Etika
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan
perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal
tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun
dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang berlaku.
·
Pengertian Profesi
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi
memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan
khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang
harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak
memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di
masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI YAITU :
·
Menurut Kaiser dalam ( Suhrawardi Lubis,
1994:6-7 )
Etika
profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
·
Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
·
Definisi Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari
sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek).Etika profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan
atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers
dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Prinsip
dasar di dalam etika profesi :
·
Tanggung
jawab
·
Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·
Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
·
Keadilan
·
Prinsip
ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
·
Prinsip
Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan
ketekunan
·
Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
·
Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
Adapun ciri-ciri profesi yaitu :
1. Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan
ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Pelatihan ini dimulai sesudah
seseorang memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh merekan yang telah lulus
sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi,
psikologi, apoteker, farmasi, arsitek dll. Di berbagai negara, pengacara
diwajibkan menempuh ujian profesi sebelum memasuki profesi.
2. Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual
yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur, pengrajin meliputi
keterampilan fisik. Pelatihan akuntan, engineer, dokter meliputi komponen
intelektual dan keterampilan. Walaupun pada pelatihan dokter dan dokter gigi
mencakup keterampilan fisik, tetap saja komponen intelektual lebih dominan. Komponen
intelektual merupakan karakteristik professional yang bertugas utama memberikan
nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata tidak
diketahui atau dipahami orang awam.
3. Tenaga yang terlatih mampu memberkan jasa yang
penting kepada masyarakat. Dengan kata lain profesi beorientasi memberikan jasa
untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri.
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of
education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang
terus
berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual
pada urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan
sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang
etika.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi
sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi
suatu kelompok yang erat
dengan kualitas
komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggungjawab dari pekerjaan profesi
10.Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Jenis
- Jenis Ancaman Melalui IT dan Contoh Kasus Cyber Crime
Jenis-Jenis
Ancaman Melalui IT dan Kasus Kejahatan Komputer Pada pembahasan kali ini
penulis akan membahas mengenai jenis – jenis ancaman (threats) yang dapat
dilakukan melalui IT, pada pembahasan postingan kali ini juga dibahas mengenai
contoh kacus kejahatan cybercrime. Semakin maraknya tindakan kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan
telekomunikasi menjadi resah. untuk hal itu sebaiknya alangkah lebih baik
apabila pengguna mengetahui jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang
dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain
:
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Pada
kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (. Beberapa waktu lalu, hacker juga telah
berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa
America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang
ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
Illegal
Contents
Kejahatan
ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
Data
Forgery
Kejahatan
ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Cyber
Espionage
Kejahatan
ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data
base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan
komputer)
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
Cybercrime
Perkembangan
Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang
postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain
adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime.
Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh
adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon
tanpa ijin.
Contoh
kasus Kejahatan Cybercrime
1.
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup
menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara
itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri.
Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak
berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt
tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah
penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
2. Membajak situs web
Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
3.
Probing dan port scanning
Salah
satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan
adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau
penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat
diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer
adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk
sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap
juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
4. Virus
Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti
virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus,
kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
5. Denial of Service (DoS) dan
Distributed DoS (DDos) attack
DoS
attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat
membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat
melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian
finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat
ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal
ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan
melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer
secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Berdasarkan
penulisan di atas dapat disimpulkan bahwa kejahatan dan ancaman (threats) dapat
dilakukan dengan berbagai cara sehingga para pengguna dituntut untuk selalu
waspada akan setiap proses yang pengguna lakukan di dunia internet khususnya
yang berkaitan dengan privacy. Adapun hal kejujuran yang harus di letakan dalam
pemikiran setiap pengguna internal maupun external agar tidak terjadinya sebuah
tindakan atau hal yang menyebabkan hancurnya masa depan.
REFERENSI :
https://csagboyz.wordpress.com/2015/11/08/pengertian-etika-profesi-serta-profesionalisme/
http://chelamutia.blogspot.co.id/2014/03/pengertian-etika-pengertian-profesi-dan.html
http://mulyafajar.blogspot.co.id/2013/04/jenis-jenis-ancaman-melalui-it-dan.html
0 komentar:
Posting Komentar